Nasional 4 menit baca

Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch soal Atur Saksi Kasus Suap Bea Cukai

Duduk Perkara Pengakuan Iskandar Sitorus Terkait Pesan Suara di Sidang Bea Cukai

LokalStore88 Senin,12 Oktober 2026.

Sebuah pesan suara misterius yang mengungkap instruksi agar tidak membeberkan informasi sepenuhnya mendadak bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perdebatan hukum ini melibatkan Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, yang hadir sebagai saksi dalam perkara rasuah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kehadirannya bukan sekadar sebagai pengamat publik, melainkan posisinya sebagai kuasa nonlitigasi bagi pimpinan Blueray Cargo, John Field. Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut langsung menyoroti substansi komunikasi digital yang disita oleh penuntut umum KPK. Publik tentu penasaran bagaimana sebuah rekaman audio pendek bisa memicu perdebatan sengit mengenai batas antara pembelaan hukum dan dugaan perintangan penyidikan.

Awal Mula Keterlibatan dan Peran Nonlitigasi

Keterlibatan Iskandar dalam pusaran perkara ini bermula dari penugasannya untuk mendampingi dan menyiapkan bahan bagi tim advokat yang membela John Field. Sebagai pihak yang berkecimpung dalam penanganan nonlitigasi, ia mengaku melakukan penelaahan mendalam terhadap berbagai dokumen internal perusahaan. Dari hasil penelusuran dokumen serta catatan keuangan internal tersebut, ditemukan sejumlah aliran dana yang melibatkan para karyawan. Temuan itu mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan yang tidak hanya berhenti pada institusi Bea Cukai saja, melainkan merambah ke pihak-pihak lain. Dokumen-dokumen inilah yang kemudian menjadi bahan kajian internal untuk memahami sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam kasus suap tersebut.

๐Ÿ›’ LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »

Penjelasan di Balik Pesan Suara Kontroversial

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK M Takdir Suhan mencecar Iskandar mengenai rekaman suara yang berisi instruksi agar saksi menyampaikan keterangan secara jujur tetapi tidak sepenuhnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Iskandar memberikan klarifikasi bahwa ucapan itu merupakan respons atas arahan dari kliennya sendiri. Menurut pengakuannya, John Field sempat berpesan agar pemeriksaan difokuskan hanya pada persoalan Bea Cukai tanpa perlu menyeret pihak-pihak lain. Berdasarkan arahan itulah Iskandar meneruskan pesan kepada para saksi internal perusahaan agar menjawab secara jujur mengenai persoalan Bea Cukai saja. Ia menegaskan bahwa frasa tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menutup-nutupi kejahatan, melainkan menjaga agar fokus pemeriksaan sesuai dengan kerangka masalah utama.

Duduk Perkara Pengakuan Iskandar Sitorus Terkait Pesan Suara di Sidang Bea Cukai (2)
Foto: Detik News

Bantahan Tegas Terkait Pengaturan Saksi

Iskandar secara tegas menepis tudingan bahwa dirinya pernah mengonsolidasikan atau mengatur kesaksian para pegawai Blueray yang dipanggil oleh penyidik. Ketika jaksa mempertanyakan pertemuannya dengan sejumlah saksi dari bagian keuangan seperti Vini dan Maryani Huang, ia mengaku tidak mengingat secara spesifik nama-nama seluruh karyawan di kantor tersebut. Meskipun ada beberapa saksi yang kerap lupa saat memberikan keterangan di muka persidangan, ia membantah hal itu sebagai bagian dari skenario penutupan fakta. Sebaliknya, ia berdalih bahwa dirinya justru membantu menemukan berbagai bukti transfer yang sempat terlewatkan saat operasi tangkap tangan dilakukan. Bukti-bukti berupa aliran dana dari karyawan kepada seseorang itulah yang kemudian diserahkannya kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

Dinamika Pembuktian dan Pasal Perintangan

Ketegangan di ruang sidang mencapai puncaknya ketika jaksa mulai menyinggung ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan. Mendengar peringatan tersebut, Iskandar tidak tinggal diam dan balik menegaskan komitmennya dalam membantu membongkar perkara secara terang-benderang. Ia mengklaim bahwa alih-alih merintangi proses hukum, dirinya justru aktif mendorong pembuktian dengan menyerahkan dokumen transfer tambahan. Dokumen-dokumen yang tidak sempat terjaring oleh penyidik saat penangkapan itu sengaja dikumpulkannya dari hasil investigasi internal perusahaan. Langkah proaktif menyerahkan bukti baru ini diyakininya sebagai bentuk kontribusi nyata agar penegakan hukum terhadap kasus rasuah dapat berjalan secara objektif.

Kontekstualisasi Kasus Gratifikasi Bea Cukai

Perkara pokok yang sedang disidangkan ini sendiri menyeret nama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai sebagai terdakwa utama. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, sang pejabat diduga telah menerima aliran gratifikasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penerimaan uang panas tersebut dikabarkan menggunakan berbagai jenis mata uang, baik rupiah maupun valuta asing, demi memuluskan kepentingan pihak tertentu. Persidangan yang menghadirkan Iskandar Sitorus ini menjadi salah satu mata rantai penting untuk menelusuri aliran uang dan jaringan korupsi di instansi kepabeanan. Majelis hakim dan penuntut umum tentu masih akan menggali berbagai keterangan lanjutan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara adil.

Sumber: Detik News

Jangan sampai ketinggalan ragam informasi terkini dan analisis mendalam dari berbagai peristiwa penting di tanah air. Pastikan kamu selalu memantau pembaruan berita terbaru agar wawasanmu tetap terdepan setiap hari.

๐Ÿ“˜ Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini

๐Ÿ’ฌ Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini

โœˆ๏ธ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.

Gabung Channel Telegram »

๐Ÿ“ฐ Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog

Kata kunci terkait: iskandar sitorus, indonesia audit watch, bea cukai, pengadilan tipikor, suap gratifikasi, kpk, blueray cargo

#LapakStore88

Sumber asli: Detik News