
LokalStore88 Rabu,14 Oktober 2026.
Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 kini berada di pusat sorotan, dan bukan karena isinya dipuji. Pasal itu disebut sebagai “pasal selundupan” yang dinilai ikut melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka menuju kursi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun menyiapkan langkah resmi: melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagi publik yang mengikuti perjalanan pemilu, langkah ini bukan sekadar kabar politik biasa. Ia menyentuh pertanyaan besar soal seberapa bersih aturan yang dipakai untuk menyaring pemimpin.
Rencana itu disampaikan Denny secara terbuka. Ia menilai apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, jalur yang ditempuh bukan lewat gugatan biasa, tetapi melalui DKPP, lembaga yang memang diberi mandat menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Langkah tersebut menandai babak baru dalam perdebatan panjang soal aturan pencalonan yang sejak awal dipertanyakan banyak pihak. Sekaligus, ia menguji seberapa serius persoalan etik di tubuh penyelenggara pemilu benar-benar ditangani.
🛒 LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »
Denny bukan figur yang asing di ruang diskusi hukum dan konstitusi. Latar belakangnya sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM membuat pernyataannya berbobot di mata sebagian kalangan. Ia juga dikenal kerap bersuara ketika menilai ada aturan yang dipakai tidak sejalan dengan semangat negara hukum. Pilihan melapor ke DKPP, alih-alih hanya berbicara di ruang publik, menunjukkan bahwa ia ingin persoalan ini masuk ke ranah resmi. Dengan begitu, ada mekanisme yang diuji, bukan hanya opini yang diperdebatkan di kolom komentar.
Untuk memahami kenapa pasal ini dipermasalahkan, perlu melihat konteks Pemilu 2024. Saat itu, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menjadi salah satu isu paling ramai diperbincangkan. Muncul berbagai pertanyaan soal dasar aturan yang memungkinkan langkah tersebut. Perdebatan tidak berhenti pada sosoknya, tetapi merembet ke cara aturan dibentuk dan ditafsirkan. Di titik inilah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masuk ke pusat pembicaraan, karena dinilai menjadi pintu bagi pencalonan itu.
Pasal yang Disebut Diselundupkan
Istilah “pasal selundupan” menggambarkan aturan yang dianggap masuk tanpa melalui perdebatan terbuka. Denny menilai Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masuk kategori itu. Baginya, pasal tersebut bukan aturan netral, karena turut memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres. Kata “selundupan” dipilih untuk menegaskan kesan bahwa ada sesuatu yang dimasukkan diam-diam ke dalam regulasi. Jika benar, maka persoalannya bukan cuma soal isi pasal, tetapi soal cara pasal itu lahir dan siapa yang diuntungkan.
Bagi Denny, dampak pasal itu jauh lebih besar dari yang tampak di permukaan. Ia menilai aturan tersebut bukan hanya soal satu kandidat, melainkan soal preseden bagi pemilu berikutnya. Sekali aturan bisa disesuaikan dengan kebutuhan kandidat tertentu, maka pintu untuk cara serupa terbuka lebar. Efeknya terasa bukan hanya di satu kontestasi, tetapi pada kepercayaan publik terhadap proses pemilu secara keseluruhan. Inilah yang membuatnya menilai persoalan ini layak dibawa ke ranah etik, bukan hanya diperdebatkan di media.
Proses Perumusan yang Dinilai Janggal
Yang menjadi sorotan utama Denny adalah cara pasal itu dirumuskan. Ia menilai prosesnya janggal karena tidak melalui uji publik. Selain itu, tidak ada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dalam pembahasannya. Ia merujuk pada fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi yang, menurutnya, menunjukkan proses itu berjalan tertutup. Bagi Denny, kombinasi antara tidak adanya uji publik dan tidak adanya RDP adalah sinyal kuat bahwa ada yang tidak beres. Dua hal itu, katanya, adalah pintu dasar bagi partisipasi dan pengawasan dalam pembentukan aturan.
Uji publik dan RDP bukan sekadar formalitas administratif. Keduanya adalah ruang di mana masyarakat dan wakil rakyat bisa mempertanyakan, mengkritik, bahkan menolak rancangan aturan. Ketika ruang itu dilewati, publik kehilangan kesempatan untuk ikut mengawasi. Dalam konteks aturan pemilu, hal ini menjadi lebih sensitif karena aturan tersebut menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh bertarung. Kalau prosesnya tertutup, hasilnya pun mudah dicurigai. Karena itu, Denny menempatkan persoalan prosedur ini sebagai inti dari keberatan yang ia bawa.
Dalil soal proses tertutup itu, menurut Denny, bukan kesimpulan yang ia susun sendiri. Ia menyandarkannya pada fakta yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Artinya, persoalan ini pernah disinggung di forum peradilan, bukan hanya di ruang diskusi publik. Dengan menyebut fakta persidangan, Denny berusaha menempatkan argumennya pada dasar yang bisa diperiksa, bukan sekadar dugaan. Langkah ini penting karena laporan ke DKPP menuntut dasar yang jelas, bukan hanya ketidakpuasan politik.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Dalam beberapa kesempatan, perdebatan soal pencalonan Gibran mencuat lewat polemik administratif, termasuk soal ijazah SMA. Denny tidak menampik bahwa hal itu penting. Namun ia ingin publik melihat gambaran yang lebih besar. Menurutnya, ada persoalan yang lebih merusak daripada sekadar kelengkapan dokumen. Persoalan itu adalah manipulasi regulasi yang, dalam pandangannya, mencederai tatanan negara hukum. Ia secara eksplisit meminta publik tidak berhenti pada satu isu teknis saja.
“Diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting,” ujar Denny, seraya menambahkan bahwa ada hal yang lebih merusak. Baginya, kerusakan terbesar muncul ketika aturan diubah dan dicocokkan dengan kandidat. Ia menyampaikan hal ini usai bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa fokus keberatannya bukan pada sosok, melainkan pada cara negara mengelola aturannya. Pesannya jelas: kalau aturan bisa dibengkokkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Istilah rule of law atau negara hukum bukan jargon kosong. Ia merujuk pada prinsip bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, tunduk pada aturan yang sama. Aturan harus dibuat dengan prosedur yang terbuka dan diterapkan tanpa memilih-milih. Ketika aturan justru disesuaikan dengan kebutuhan kandidat, prinsip itu goyah. Bagi Denny, inilah kerusakan yang lebih dalam, karena menyangkut cara negara memperlakukan hukumnya sendiri. Efeknya tidak berhenti di satu pemilu, tetapi mengendap dalam kepercayaan publik jangka panjang.
Langkah ke DKPP dan Artinya
DKPP adalah lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berbeda dari lembaga peradilan, fokusnya bukan pada pidana atau administrasi, melainkan pada etika penyelenggara. Karena itu, laporan Denny menyasar sisi yang sering luput: perilaku dan integritas orang-orang yang menjalankan aturan. Jika laporan diterima dan diperiksa, prosesnya bisa membuka ruang bagi penjelasan resmi dari KPU. Di sisi lain, langkah ini juga menguji sejauh mana mekanisme etik mampu menjawab kritik yang beredar di publik.
Sebagai mekanisme, DKPP memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Putusan lembaga ini biasanya menyangkut rekomendasi terkait status penyelenggara, mulai dari yang bersifat ringan hingga yang lebih berat. Karena itu, laporan etik bukan perkara sepele bagi mereka yang duduk di kursi penyelenggara. Namun perlu dicatat, hasilnya bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis. Denny tampaknya memahami hal itu, sehingga ia membangun argumennya di atas fakta persidangan, bukan sekadar dugaan.
Pernyataan Denny disampaikan setelah ia bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Denny di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/10/2026). Kehadiran tokoh dari lembaga legislatif dalam pertemuan tersebut menambah bobot politik dari pernyataannya. Meski begitu, substansi keberatan Denny tetap bertumpu pada soal aturan dan prosedur. Pertemuan itu juga menunjukkan bahwa isu ini bergerak di ruang yang lebih luas dari sekadar diskusi akademik. Dari situ, sorotan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menguat.
Ke depan, yang paling ditunggu adalah bagaimana laporan ini bergulir dan bagaimana pihak terkait meresponsnya. Bagi publik, persoalan ini menyentuh hal yang mendasar: apakah aturan pemilu dibuat untuk melayani semua peserta secara adil, atau bisa disesuaikan dengan kepentingan tertentu. Jawaban atas pertanyaan itu akan memengaruhi cara pemilih memandang proses demokrasi berikutnya. Terlepas dari hasil akhirnya, langkah Denny menempatkan isu etik dan prosedur di depan, bukan di belakang. Dan itu sendiri sudah menjadi catatan penting bagi perjalanan pemilu ke depan.
Sumber: Okezone
Berita soal aturan pemilu seperti ini biasanya bergerak cepat dan gampang bikin bingung kalau dibaca sepotong-sepotong. Supaya tidak ketinggalan babak berikutnya, mampir terus ke LapakStore88 dan ikuti kanal resminya, ya. Siapa tahu update paling penting justru muncul saat Anda sedang sibuk.
📘 Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini
💬 Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini
✈️ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.
Gabung Channel Telegram »📰 Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog
Baca juga:
Kata kunci terkait: denny indrayana, dkpp, kpu, pkpu 19 tahun 2023, pasal selundupan, gibran rakabuming, pemilu 2024, pelanggaran etik kpu
#LapakStore88



