Nasional 4 menit baca

APHI Dukung Revisi Aturan Pembakaran Lahan untuk Perkuat Pencegahan Karhutla

Asosiasi Pengusaha Hutan Sambut Positif Rencana Pemerintah Ubah Aturan Pembakaran Lahan

LokalStore88 Rabu,14 Oktober 2026.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kerap berulang di berbagai wilayah nusantara kembali memicu urgensi evaluasi terhadap regulasi yang berlaku saat ini. Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah strategis berupa peninjauan ulang terhadap ketentuan pembukaan lahan yang melibatkan unsur api. Kebijakan tersebut langsung menarik perhatian berbagai elemen strategis, termasuk dari kalangan pengusaha kehutanan nasional. Langkah perbaikan ini diharapkan mampu menutup celah kerentanan yang selama ini memicu bencana lingkungan tahunan tersebut.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk memperbarui regulasi terkait metode pembukaan lahan. Organisasi pengusaha tersebut menilai bahwa aturan yang ada memerlukan penyempurnaan agar fungsi pencegahan bencana bisa berjalan jauh lebih optimal. Dukungan ini didasarkan pada pemahaman bahwa perlindungan terhadap ekosistem hutan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan adanya evaluasi menyeluruh, penegakan hukum di lapangan diharapkan bisa menjadi lebih konsisten dan tidak menimbulkan ambiguitas.

๐Ÿ›’ LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »

Urgensi Kajian Menyeluruh dan Mitigasi Risiko

Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan bahwa perubahan aturan pembukaan lahan harus memperhitungkan secara matang berbagai variabel di lapangan. Faktor risiko penjalaran api, karakteristik topografi lahan, serta tingkat kemampuan masyarakat menjadi elemen krusial yang tidak boleh diabaikan. Menurut pandangan asosiasi, pembatasan luasan areal tertentu saja ternyata belum cukup untuk menjamin bahwa proses pembakaran dapat dikendalikan sepenuhnya. Oleh sebab itu, aspek mitigasi bencana wajib diletakkan pada posisi paling utama dalam proses perumusan kebijakan baru tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa api memiliki sifat merusak yang tidak mengenal batas kepemilikan sebidang tanah milik perorangan. Suatu tindakan pembersihan lahan di satu titik tertentu berpotensi memicu malapetaka besar apabila apinya meluas ke kawasan sekitar. Kondisi cuaca yang tidak menentu serta ketersediaan sarana pemadam yang terbatas di tingkat tapak turut memperbesar kerentanan tersebut. Atas dasar itulah, tata aturan yang baru harus mampu memberikan perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum yang adil.

Menyediakan Solusi Nyata dan Alternatif Pengolahan

Kendati mendukung pengetatan aturan, pihak asosiasi juga mengingatkan pentingnya penyediaan solusi alternatif yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Larangan membuka lahan dengan cara membakar harus diiringi dengan penyaluran bantuan nyata berupa alat pengolahan tanah yang memadai. Pendampingan teknis secara berkala serta kemudahan akses pembiayaan sangat dibutuhkan supaya masyarakat bisa menerapkan metode tanpa bakar. Tanpa adanya dukungan ekonomi yang memadai, kebijakan pembatasan dikhawatirkan justru akan membebani kehidupan sehari-hari warga lokal.

Peran aktif dari para pelaku usaha juga dinilai penting dalam menjembatani kebutuhan masyarakat melalui skema kemitraan yang konstruktif. Program pemberdayaan tersebut harus dikoordinasikan secara rapi bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa agar bantuannya tepat sasaran. Di samping itu, edukasi berkelanjutan mengenai bahaya lingkungan perlu terus digalakkan guna membangun kesadaran kolektif. Koordinasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat lokal menjadi kunci utama keberhasilan pencegahan jangka panjang.

Perspektif Hukum dan Batasan Kearifan Lokal

Di sisi lain, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino memberikan catatan penting mengenai konteks aturan yang sedang berjalan saat ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan membakar. Meskipun terdapat pengecualian yang mendasarkan pada kearifan lokal di daerah tertentu, aturan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan mutlak. Pengecualian tersebut memiliki batasan ketat yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Ketentuan pengecualian yang mencakup luasan maksimal dua hektare per kepala keluarga disertai pula dengan kewajiban pembuatan sekat bakar. Persyaratan teknis tersebut bertujuan untuk memastikan agar api tidak merembet ke ekosistem hutan di sekitarnya. Oleh sebab itu, rencana revisi undang-undang harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, serta para praktisi hukum. Keterlibatan berbagai pihak ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

Evaluasi terhadap regulasi pembukaan lahan ini pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan nasional secara keseluruhan. Perubahan aturan di tingkat pusat tentu akan berdampak pada perumusan kebijakan turunan di daerah sehingga harmonisasi hukum mutlak diperlukan. Pelaku usaha tetap diwajibkan mematuhi seluruh kewajiban pencegahan karhutla terlepas dari adanya perubahan aturan bagi masyarakat. Langkah konsisten ini diyakini mampu menciptakan tata kelola lingkungan yang jauh lebih tertib dan berkelanjutan di masa depan.

Sumber: Republika

Jangan lewatkan berbagai informasi terhangat dan analisis mendalam seputar isu nasional dengan terus menyimak update berita terkini dari LapakStore88. Bergabunglah bersama kanal resmi kami agar selalu terdepan dalam mengikuti perkembangan informasi harian tanpa tertinggal satu pun.

๐Ÿ“˜ Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini

๐Ÿ’ฌ Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini

โœˆ๏ธ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.

Gabung Channel Telegram »

๐Ÿ“ฐ Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog

Kata kunci terkait: karhutla, aphi, kebakaran hutan, buka lahan tanpa bakar, uu pplh, lingkungan hidup, soewarso

#LapakStore88

Sumber asli: Republika