Nasional 6 menit baca

Perpres Ojol Terbit, Asosiasi Pengemudi Tunggu Aturan Turunan

Potongan Aplikasi Dibatasi 8%, Pengemudi Ojol Masih Menanti Aturan Teknisnya

LokalStore88 Sabtu,10 Oktober 2026.

Penumpang membayar Rp19.400 untuk satu perjalanan. Pengemudi ojek online yang mengantarnya justru membawa pulang Rp12.880. Selisih itu tidak muncul tiba-tiba; ia lahir dari rangkaian potongan berlapis, mulai dari biaya layanan aplikasi, asuransi perjalanan, sampai komisi resmi delapan persen yang dihitung dari sisa saldo. Bagi pengemudi ojol, hitungan semacam ini bukan sekadar soal angka di layar, melainkan penghasilan harian yang harus cukup untuk kebutuhan keluarga dan biaya kendaraan. Karena itu, kehadiran Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital jadi harapan sekaligus ujian.

Perpres itu sendiri bukan aturan yang lahir mendadak. Presiden Prabowo Subianto pertama kali memperkenalkannya saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, dan sejak itu batas potongan aplikasi maksimal delapan persen menjadi salah satu janji yang paling dinanti kalangan pengemudi. Setelah melewati proses pembahasan, aturan bernomor 27 Tahun 2026 itu akhirnya resmi berada di tangan publik. Namun bagi komunitas pengemudi, terbitnya payung hukum besar justru membuka babak baru: bagaimana isinya diterjemahkan menjadi aturan yang benar-benar bisa dijalankan di jalanan.

๐Ÿ›’ LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »

Apa yang Masih Ditunggu Pengemudi

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia, Wiwit Soedarsono, mengaku menyambut baik kehadiran perpres tersebut. Kendati begitu, ia menegaskan pihaknya belum bisa berpuas diri karena kejelasan menuju implementasi masih bergantung pada aturan turunan. Dua di antaranya yang paling dinanti adalah peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut informasi yang ia terima, kedua aturan itu ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2026. Sambil menunggu, asosiasi terus mencermati setiap draf dan substansi yang beredar.

Potongan Aplikasi Dibatasi 8%, Pengemudi Ojol Masih Menanti Aturan Teknisnya (2)
Foto: Liputan6 Bisnis

Setidaknya ada empat hal yang diharapkan mendapat penjelasan lebih rinci dalam aturan turunan. Pertama, potongan aplikasi yang dibatasi maksimal delapan persen. Kedua, kejelasan status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Ketiga, jaminan sosial bagi para mitra pengemudi. Keempat, sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Keempatnya saling terkait: tanpa rincian teknis, batas delapan persen bisa jadi hanya angka di atas kertas, sementara status kemitraan dan jaminan sosial sulit dituntut jika mekanismenya tidak jelas.

Wiwit juga menyoroti sisi yang sering luput dari pembahasan regulasi, yakni penerapan di lapangan. Menurutnya, sebaik apa pun bunyi aturan, tanpa pengawasan yang konsisten ia mudah kehilangan gigi. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan hukum bagi pihak yang melanggar. Dalam pandangan asosiasi, keadilan bagi pengemudi baru terasa ketika aturan tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan tampak dalam perhitungan pendapatan yang mereka terima setiap hari.

Status Mitra hingga Perlindungan Sosial

Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan dalam Perpres 27 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kepastian itu sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang muncul selama proses pembahasan. Bagi pemerintah, status mitra dinilai penting untuk membangun hubungan yang lebih berimbang antara penyedia aplikasi dan pengemudi. Perpres tersebut juga memberi kejelasan soal hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk bentuk perlindungan bagi pengemudi.

Potongan Aplikasi Dibatasi 8%, Pengemudi Ojol Masih Menanti Aturan Teknisnya (3)
Foto: Liputan6 Bisnis

Lebih jauh, pemerintah menegaskan komitmennya memberikan kepastian perlindungan sosial serta sejumlah manfaat lain bagi pengemudi ojol. Kementerian UMKM disebut akan mengawal sekaligus memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan ketentuan dalam perpres benar-benar hidup dalam hubungan sehari-hari kedua pihak. Bagi pengemudi, kehadiran pihak yang mengawasi bisa menjadi semacam jaring pengaman ketika terjadi perselisihan atau perlakuan yang tidak sesuai kesepakatan.

Bukan hanya transportasi penumpang, aturan ini juga merambah layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem digital. Perluasan cakupan itu berkaitan erat dengan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya. Maman menyebut ada sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang bergantung pada ekosistem tersebut. Dalam rantai itu, layanan pengantaran berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha, distribusi barang, dan konsumen. Artinya, aturan yang menyangkut pengemudi dan kurir turut menentukan sehat atau tidaknya denyut usaha kecil di banyak daerah.

Hitungan Delapan Persen di Lapangan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, memberikan catatan berbeda. Menurutnya, potongan tarif delapan persen belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Ia bahkan menyebut bayaran yang diterima pengemudi bisa 34 persen lebih rendah dibanding ongkos yang dibayarkan penumpang. Angka itu menunjukkan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya besar komisi resmi, melainkan juga komponen biaya lain yang dipotong lebih dulu sebelum komisi dihitung. Persoalan semacam ini kerap tidak terlihat dalam ringkasan aturan, tetapi terasa setiap hari di dompet pengemudi.

Potongan Aplikasi Dibatasi 8%, Pengemudi Ojol Masih Menanti Aturan Teknisnya (4)
Foto: Liputan6 Bisnis

Lily memberi gambaran konkret dari sebuah pesanan pengantaran penumpang dengan ongkos Rp19.400. Di awal transaksi, platform sudah memotong Rp5.500, yang terdiri dari biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000. Setelah itu, platform masih mengambil komisi resmi delapan persen dari sisa saldo. Hasil akhirnya, pengemudi menerima Rp12.880 dari perjalanan tersebut. Perhitungan berlapis inilah yang menurut serikat pekerja membuat pembatasan komisi delapan persen belum otomatis menaikkan pendapatan secara signifikan.

Bagi pembaca yang sehari-hari memakai layanan ojol, persoalan ini bukan hal yang jauh. Tarif yang dibayar konsumen, kesejahteraan pengemudi, dan kelangsungan usaha UMKM berada dalam satu rantai yang saling memengaruhi. Ketika pendapatan pengemudi tertekan, kualitas layanan dan minat bertahan di pekerjaan ini bisa ikut terdampak. Sebaliknya, jika aturan dijalankan dengan pengawasan yang rapi, ekosistem bisa berjalan lebih sehat untuk semua pihak. Karena itu, pembahasan soal aturan turunan bukan urusan birokrasi semata, melainkan menyangkut layanan yang dipakai banyak orang setiap hari.

Menanti Bola Bergulir

Semua mata kini tertuju pada aturan turunan yang dijanjikan rampung sebelum akhir 2026. Permenkomdigi dan PermenUMKM akan menentukan seberapa rinci batas potongan delapan persen diterjemahkan, bagaimana status mitra dijalankan, dan sejauh apa jaminan sosial menjangkau pengemudi. Di sisi lain, pengawasan di lapangan tetap menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan dokumen. Pengemudi, aplikator, dan pelaku UMKM sama-sama menunggu kepastian yang bisa dipakai sebagai pegangan. Perpres sudah ada; sekarang yang ditunggu adalah bukti bahwa aturan itu benar-benar menopang ekosistem yang sehat.

Sumber: Liputan6 Bisnis

Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan aturan ojol, tarif, dan isu-isu yang berdampak langsung ke kantong pekerja harian, jangan jauh-jauh dari LapakStore88. Bergabung dan ikuti kanal resminya supaya setiap update terbaru sampai ke kamu lebih dulu, tanpa perlu mencari ke sana kemari. Cerita berikutnya bisa jadi lebih penting dari yang ini.

๐Ÿ“˜ Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini

๐Ÿ’ฌ Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini

โœˆ๏ธ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.

Gabung Channel Telegram »

๐Ÿ“ฐ Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog

Kata kunci terkait: perpres ojol, potongan aplikasi 8%, aturan turunan ojol, status mitra ojol, pengemudi ojek online, permenkomdigi, jaminan sosial ojol, perlindungan ojol

#LapakStore88

Sumber asli: Liputan6 Bisnis