
LokalStore88 Selasa,13 Oktober 2026.
Dua aduan resmi yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyeret pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke ranah dugaan pelanggaran kode etik. Aduan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, yang tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Bagi publik yang mengikuti dinamika pemilu, langkah ini menandai babak baru: persoalan yang sebelumnya bergulir di ruang sidang konstitusi kini berpindah ke meja pengaduan etik penyelenggara pemilu. Artinya, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada substansi putusan, tetapi juga pada cara lembaga penyelenggara menjalankan tugasnya.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa dua aduan itu diterima pada pekan lalu, tepatnya Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Keduanya terkait dengan putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Sementara aduan kedua datang dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, tercatat dengan Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua aduan ini menjadi perhatian karena menyasar langsung para pejabat yang bertanggung jawab atas tahapan pencalonan.
๐ LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »
Siapa yang Diadukan dan Apa Isinya
Pada aduan pertama, pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima anggota KPU RI. Mereka dinilai bertanggung jawab atas proses pencalonan yang berbenturan dengan syarat pendidikan sebagaimana diputus MK. Sementara itu, aduan kedua menyasar lebih banyak pihak: sebelas penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Para pengadu memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani perkara ini, menandakan keseriusan mereka menempuh jalur formal. Perbedaan jumlah teradu menunjukkan bahwa sorotan tidak hanya pada pelaksana teknis, tetapi juga pada pengawas pemilu yang seharusnya mengawal integritas tahapan.
Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini penting untuk menegaskan bahwa DKPP tidak serta-merta menolak atau menerima, melainkan menjalankan prosedur yang sudah baku. "Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujar Raka. Dengan kata lain, publik diminta bersabar menunggu hasil telaah awal sebelum menarik kesimpulan.
Alur Verifikasi: Administrasi Lalu Materiel
DKPP memiliki mekanisme berlapis sebelum sebuah aduan disidangkan. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan, seperti identitas pengadu, uraian peristiwa, dan dokumen pendukung. Jika aduan dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap ini, aduan akan diberi nomor registrasi dan dilanjutkan ke verifikasi materiel. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Prosedur ini mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Pada tahap verifikasi materiel, DKPP memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan. Tujuannya untuk menentukan apakah aduan layak atau tidak disidangkan. Aduan yang memenuhi syarat pada tahap ini akan dilimpahkan menjadi perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan. Raka Sandi juga menjelaskan bahwa khusus aduan berstatus BMS, DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur. Alur ini menunjukkan bahwa DKPP berusaha adil sejak awal, namun tetap menuntut ketelitian dari para pengadu.
Bagi masyarakat awam, istilah verifikasi administrasi dan materiel mungkin terdengar teknis. Namun, kedua tahap ini adalah gerbang penentu apakah aduan akan berlanjut ke persidangan atau berhenti di tengah jalan. Verifikasi administrasi lebih bersifat formal, sementara verifikasi materiel menyangkut kedalaman bukti. Dengan memahami alur ini, publik bisa menakar seberapa jauh aduan terkait syarat pendidikan Gibran akan bergulir. DKPP sendiri berkomitmen untuk memperhatikan batas waktu yang diatur undang-undang, sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.
Respons DKPP dan Atensi Publik
Raka Sandi menyadari bahwa atensi masyarakat terhadap penanganan aduan ini sangat tinggi. Ia menyatakan bahwa DKPP akan mendalami aduan tersebut dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang ditentukan. "Mohon berikan kami waktu," ujarnya, sebuah permintaan yang mencerminkan kehati-hatian lembaga agar tidak terkesan terburu-buru. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DKPP tidak ingin terjebak dalam tekanan politik atau opini publik yang berkembang cepat. Mereka ingin memastikan setiap langkah sesuai koridor hukum dan etika.
Meski tidak ada pihak yang secara resmi memberikan komentar di luar DKPP, publik bisa menduga bahwa KPU dan Bawaslu akan mempersiapkan pembelaan masing-masing. Sebagai penyelenggara pemilu, keduanya memiliki argumen bahwa keputusan yang diambil sudah berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, termasuk putusan MK. Namun, pengadu dari kalangan mahasiswa dan yayasan meyakini ada pelanggaran etik yang perlu diusut. Perbedaan pandangan ini wajar dalam sistem demokrasi yang membuka ruang partisipasi luas. Yang terpenting, proses di DKPP berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga menyoroti peran DKPP sebagai benteng terakhir etika penyelenggara pemilu. Jika aduan terbukti, sanksi etik bisa berupa teguran hingga pemberhentian. Sebaliknya, jika tidak terbukti, reputasi para teradu bisa pulih. Apa pun hasilnya, publik berharap DKPP bekerja independen dan profesional. Sebab, kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh goyah. Proses ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas DKPP sendiri di mata masyarakat.
Dampak dan Harapan ke Depan
Bagi pembaca, perkembangan aduan ini penting karena berkaitan langsung dengan integritas pemilu yang akan datang. Jika DKPP menemukan pelanggaran etik, ada preseden bahwa penyelenggara bisa dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang dianggap melanggar kode etik. Sebaliknya, jika aduan gugur, hal itu bisa memperkuat posisi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas. Terlepas dari hasilnya, masyarakat mendapat pendidikan politik tentang mekanisme pengaduan etik dan arti penting kepatuhan pada putusan MK dalam proses pencalonan.
Ke depan, DKPP dijadwalkan segera memproses kedua aduan tersebut. Publik akan menantikan apakah aduan dari Permahi dan Yayasan Dewi Keadilan memenuhi syarat administrasi dan materiel. Jika lolos, sidang pemeriksaan akan menjadi panggung terbuka bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya. Semua mata akan tertuju pada DKPP, yang dituntut untuk tegas namun tetap adil. Hasil akhirnya bukan hanya tentang nasib para teradu, tetapi juga tentang pesan bahwa etika penyelenggara pemilu tidak bisa ditawar.
Apa pun keputusan DKPP nanti, satu hal yang jelas: aduan ini menegaskan bahwa isu syarat pendidikan Gibran tidak surut setelah putusan MK. Ia terus bergulir ke ranah-ranah lain, termasuk etik. Bagi publik, ini adalah pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang bersih dan akuntabel. Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan dan etika. Dengan begitu, hasil pemilu nanti tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara moral oleh seluruh rakyat.
Sumber: Detik News
Jangan lewatkan perkembangan kasus ini begitu saja, karena hasilnya bisa memengaruhi wajah pemilu kita ke depan. Pantau terus berita terkini dan analisis mendalam hanya di LapakStore88, supaya Anda selalu jadi yang pertama tahu setiap update penting. Gabung dan ikuti kanal resmi kami agar tidak ketinggalan informasi berikutnya.
๐ Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini
๐ฌ Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini
โ๏ธ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.
Gabung Channel Telegram »๐ฐ Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog
Baca juga:
Kata kunci terkait: DKPP, Gibran Rakabuming Raka, syarat pendidikan wapres, KPU, Bawaslu, kode etik penyelenggara pemilu, putusan MK, pemilu 2024
#LapakStore88


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371901/original/010895100_1791848974-1002921272.jpg)