:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4955660/original/092556500_1727567882-Screenshot_2024-09-29_065544.jpg)
LokalStore88 Sabtu,17 Oktober 2026.
Bayangkan jutaan pelaku usaha di seluruh Indonesia tiba-tiba harus mengurus sertifikat halal dalam hitungan bulan. Itulah gambaran yang hampir terjadi sebelum pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028. Keputusan ini menjadi oksigen bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, yang selama ini merasa kebingungan dengan tenggat waktu sebelumnya. Bagi konsumen, kebijakan ini juga penting karena menyangkut jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari, mulai dari makanan ringan hingga kosmetik dan suplemen kesehatan.
Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Tenggat itu dianggap terlalu ketat mengingat cakupan kebijakan yang sangat luas, melibatkan berbagai sektor usaha dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah pun menilai perlu ada penyesuaian agar penerapannya tidak menimbulkan gejolak di dunia usaha. Perubahan jadwal ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus, melainkan hanya menggeser batas waktu agar semua pihak bisa bersiap dengan lebih matang.
๐ LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Kewajiban sertifikasi halal sebenarnya sudah lama diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan itu kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memperkuat ekosistem halal nasional. Ketentuan teknisnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, dalam praktiknya, menerapkan aturan ini ke seluruh pelaku usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta pemahaman yang merata di seluruh daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyadari kompleksitas tersebut. Melalui sosialisasi kebijakan yang digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026, pemerintah mempertemukan berbagai kementerian, lembaga, BPJPH, serta asosiasi dunia usaha dan industri. Forum itu menjadi ajang mendengar langsung keluhan dan masukan dari pelaku usaha. Hasilnya, pemerintah sepakat bahwa penahapan perlu diperpanjang demi memastikan penerapan aturan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas.
Perubahan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. "Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal," ujarnya dalam keterangan tertulis. Pernyataan itu menegaskan bahwa fleksibilitas ini adalah bagian dari strategi besar, bukan tanda mundurnya komitmen pemerintah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4955660/original/092556500_1727567882-Screenshot_2024-09-29_065544.jpg)
Rincian Perpanjangan untuk Tiap Kategori
Salah satu perubahan paling signifikan menyangkut pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Artinya, UMK masih punya waktu sekitar dua tahun lebih untuk mengurus sertifikasi tanpa rasa panik. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi mereka untuk membenahi proses produksi, memahami persyaratan, dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
Perpanjangan juga berlaku untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut baru dimulai pada 18 Oktober 2028. Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor jasa, seperti katering dan restoran, juga memiliki cukup waktu untuk berbenah. Hal ini penting karena sektor jasa makanan dan minuman adalah salah satu yang paling terdampak langsung oleh aturan ini.
Bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, pemberlakuannya juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain. Langkah ini krusial untuk menjaga kelancaran perdagangan internasional, sehingga produk impor yang sudah bersertifikat halal dari negara asalnya tidak perlu melalui proses ulang yang berbelit. Tanpa penyesuaian ini, dikhawatirkan terjadi penumpukan barang di pelabuhan atau kenaikan harga akibat biaya sertifikasi tambahan.
Selain itu, sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan hingga 2026 memperoleh tambahan waktu. Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan. Batas masa penahapannya kini disesuaikan hingga 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini memberi napas bagi industri kosmetik dan suplemen yang selama ini menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi standar halal, terutama terkait bahan baku dan proses produksi.
Kategori yang Tetap dan Penyesuaian Aturan
Meski banyak yang diperpanjang, tidak semua kategori mengalami perubahan. Jadwal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, dengan masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki tenggat lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan tingkat kompleksitas dan risiko masing-masing jenis produk secara cermat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4207360/original/062044800_1666975959-Sesmenko_2.jpeg)
Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia akan dicabut. Pencabutan ini dilakukan agar regulasi yang ada selaras dengan kebijakan baru dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Pelaku usaha pun diharapkan tidak lagi menghadapi kebingungan akibat perbedaan interpretasi di lapangan.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Bagi pelaku usaha, tambahan waktu ini bagaikan angin segar. Mereka bisa lebih leluasa mempersiapkan diri, mulai dari mendaftarkan produk, melatih karyawan, hingga memastikan rantai pasok bahan baku memenuhi kriteria halal. Kepastian jadwal juga memudahkan perencanaan bisnis jangka menengah. Tanpa perpanjangan ini, banyak usaha kecil yang mungkin terpaksa menutup sementara karena tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu. Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya saing industri halal Indonesia di pasar global.
Dari sisi konsumen, perpanjangan masa penahapan tidak serta-merta menurunkan perlindungan. Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal tetap berjalan. Produk yang sudah memiliki sertifikat halal akan terus diawasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk halal tetap dilakukan. Konsumen justru diuntungkan karena ekosistem yang lebih siap akan menghasilkan sertifikasi yang lebih kredibel, bukan sekadar stempel tanpa pengawasan.
Reaksi dari asosiasi dunia usaha dan industri pun cenderung positif. Dalam sosialisasi yang diikuti secara daring, perwakilan mereka menyambut baik penyesuaian ini. Mereka menilai pemerintah telah mendengar aspirasi pelaku usaha, terutama UMK yang selama ini merasa terbebani. Meski demikian, mereka juga berharap pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal terus ditingkatkan, agar tidak ada kesenjangan antara usaha besar dan kecil dalam memenuhi kewajiban.
Ke depan, fokus pemerintah adalah memastikan implementasi aturan baru berjalan mulus. Sosialisasi lanjutan, pendampingan, serta penyesuaian regulasi teknis akan menjadi kunci. Pelaku usaha diharapkan memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya, bukan menunda hingga detik terakhir. Dengan begitu, target Indonesia menjadi pusat industri halal dunia bukan sekadar wacana, melainkan tercapai secara bertahap dan inklusif.
Sumber: Liputan6 Bisnis
Jangan lewatkan perkembangan kebijakan terbaru yang bisa memengaruhi dunia usaha dan konsumen. Ikuti terus kanal resmi LapakStore88 agar Anda selalu mendapat update berita terkini dan terpercaya, langsung dari sumbernya.
๐ Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini
๐ฌ Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini
โ๏ธ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.
Gabung Channel Telegram »๐ฐ Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog
Baca juga:
Kata kunci terkait: sertifikasi halal, perpanjangan sertifikasi halal, BPJPH, kewajiban halal 2028, UMK halal, ekosistem halal, regulasi halal, produk halal Indonesia
#LapakStore88



